Sistem Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah (SOTK) Desa Karanggedang. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa yang dimaksud terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang terdiri dari Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan. Sedangkan Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksanan kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun. Sedangkan Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis yang dimaksud terdiri dari 3 seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan.